KUALA PEMBUANG,CanalBerita-Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan 0rang (TPPO) di salah satu Penginapan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan sekitar pukul 19.20 WIB pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow dalam keterangan pers di Mapolres Seruyan mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dua orang mucikari tersebut, masing-masing berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
“Korban masih di bawah umur. Aksi TPPO ini kami ungkap berdasarkan informasi masyarakat, kemudian melalui pesan WhatsApp anggota kami melakukan penyamaran menanyakan tarif dan ingin memboking,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Rabu, 28 Juni 2023.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku TPPO tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dari korban, 1 unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi seksual, serta 1 unit sepeda motor.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 600 ribu . Atas kasus ini kami lakukan penyelidikan secara intensif dan tuntas dengan harapan tidak ada lagi kasus perdagangan orang yang melibatkan korban di bawah umur,” ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka menawarkan korban kepada para “laki-laki hidung belang” dengan tarif Rp 700 ribu sudah termasuk sewa kamar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kedua pelaku TPPO tersebut dibidik dengan UU Nomor 21 tahun 2007, Pasal 2 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 dari UU Nomor 17 tahun 2016 tantang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
penulis: cnb
editor: alfrid u. gara