Terkini

Pemberitaan Opini yang Menghakimi Kadis Perhubungan Kota adalah Pendapat Pribadi Wartawan Langgar Kode Etik Jurnalistik

PALANGKA RAYA – CanalBerita-Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan menyampaikan keberatan kepada salah satu media online yang secara tidak langsung menyerang harkat dan martabatnya sebagai pribadi maupun sebagai pejabat publik, serta intimidasi kepada dirinya melalui pemberitaan yang tidak benar.

Keberatan dari orang nomor satu di Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya tersebut disampaikan kepada wartawan dan Ormas ketika menggelar jumppa pers di Gedung SiLancip Dinas Perhubungan Kota Palangka, Kompleks Perkantoran jalan Soekarno Palangka Raya yang dihadiri pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kota, pada Senin 17 Juli 2023.

Narasi yang dibangun dalam pemberitaan di media online yang ditulis oleh wartawan berinisial Gun tersebut, menyebutkan terjadinya pungutan liar parkir serta berita-berita menyudutkan dirinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. “Jika kita mencermati, menelaah isi dari berita ini hanyalah opini penulis, bukan produk jurnalistik. Karena tidak memenuhi unsur, dimana dalam narasi tersebut wartawan yang bersangkutan terindikasi menyerang pribadi dan intimidasi secara tidak langsung terhadap saya sebagai Kepala Dinas,” kata Alman.

Alman juga menyayangkan, dalam berita tersebut oknum wartawan menuliskan berita yang mana menjadikan dia sendiri sebagai narasumber pemberitaan dengan menyerang pribadi dengan menyebutkan sebagai seseorang yang arogan dan menghalang-halangi tugas jusnalistik karena tidak memperkenankan masuk sebuah acara beberapa waktu lalu dan mengancam dengan pasal-pasal sangsi dalam UU Pers serta menganggap sangat layak dipertimbangkan untuk dicopot dari jabatannya.

Pada kesempatan yang sama, Dreiyano. L. Lindan , SP hadir sebagai pimpinan Ormas yang juga praktisi media merasa prihatin atas pemberitaan tersebut. Menurut dia, kebebasan pers bukanlah kebebasan mutlak karena seorang wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan fungsi, tugas, hak dan kewajibannya harus mengacu pada kode etik jurnalistik.

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik serta selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

“Berita sebagai produk jurnalistik tentu landasan hukumnya adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan untuk komentar atau pendapat pribadi baik dalam video maupun narasi tulisan wartawan sendiri dan disiarkan di ruang publik baik di media online atau media sosial, apalagi yang bersifat menyerang, menuduh dan menebar permusuhan terhadap pribadi orang per orang ada konsekuensi hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Drei.

Dreiy mencontohkan dalam sebuah event yang dihadiri Presiden bahwa serang wartawan untuk bisa hadir dan meliput kegiatan tersebut selain memiliki ID Card sebagai jurnalis juga diberikan ID Card kegiatan dari pihak Keamanan Panitia sebagai bagian dari protokol keamanan. “Petugas keamanan Presiden bertindak tegas dalam rangka penegakan tugas, itu jangan dianggap arogan dan menghambat tugas Jurnalistik,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang berbeda, masih menurut pendapat Drei, dalam penulisan berita unsur yang harus terpenuhi adalah 5W+1H. “Tujuan dari penggunaan prinsip 5W+1H dalam jurnalistik agar berita yang akan disampaikan kepada masyarakat dapat diterima dengan jelas dan tidak mengaburkan makna kebenaran yang terkandung di dalam sebuah berita tersebut,” ucap Drei.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *