PALANGKA RAYA,CanalBerita-Agar Kepala Daerah tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas atau DPRD Gumas sebagai penyeimbang dari kekuasaan Kepala Daerah yang diberikan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan oleh Undang-Undang bakal memanggil Pemerintah Kabuaten atau Pemkab Gumas dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP. Tak hanya Pemkab Gumas Gumas, Dewan juga bakal memanggil pihak Manajemen PT Berkala Maju Bersama atau PT BMB.
Menurut Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, pemanggilan tersebut untuk diminta penjelasan terkait dasar hukum Bupati Gumas Jaya S Monong mengizinkan Pabrik Minyak Kelapa Sawit atau PMKS PT BMB kembali operasional. Karena sebelumnya alasan Bupati menutup sementara operasional karena PMKS PT BMB Manuhing Estate diduga telah dengan sengaja membuang limbah cair pabrik ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing dengan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 ayat (3) dari PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, PMKS PT BMB Manuhing Estate tidak memiliki Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021. “Merujuk Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kab. Gunung Mas kepada Direktur PT. BMB Nomor : 660/553/DLHKP/VI/2023 perihal Penghentian Sementara Operasional PKS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah angka (1), maka PKS PT BMB Manuhing dapat kembali beroperasi dengan syarat harus memiliki Persetujuan Teknis terkait Pengolahan dan Pemanfaatan Air Limbah dan Surat Layak Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” beber Akerman, Sabtu 29 Juli 2023.
Selain memanggil Pemkab Gumas kata Akerman, pihak Dewan nantinya juga bakal memanggil pihak manajemen PT BMB dalam RDP untuk mempertanyakan apakah mereka sudah mengantungi izin Persetujuan Teknis terkait Pengolahan dan Pemanfaatan Air Limbah dan Surat Layak Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang menjadi alasan kuat mereka berani beroperasi kembali. Serta mempertanyakan apakah pihak PT BMB sudah merealisasi pembangunan kebun Plasma 20 persen bagi masyarakat setempat, baik di PT BMB Wilayah Kuala Kurun maupun PT BMB Wilayah Manuhing.
“Pembangunan kebun Plasma di Kuala Kurun memang sudah ada, tetapi tidak jelas mana kebun Plasma dan mana kebun inti. Pihak manajemen PT BMB juga tidak terbuka soal laporan keuangan, hingga mengenai jatuh tempo pelunasan pembiayaan keseluruhan kebun plasma di Kuala Kurun,” ungkap Akerman. ” Kalau di Manuhing, sampai hari ini belum direalisasikan pembangunan kebun Plasma 20 persen untuk masyarakat setempat yang menjadi alasan Bupati Gumas menutup sementara operasional pada sekitar bulan September 2022 lalu. Namun beberapa hari kemudian dibuka, meski hasil kesepakatan dengan masyarakat terkait komitmen PT BMB Manhing membangun kebun Plasma tidak jelas sampai hari ini,” timpalnya.
penulis: cnb
editor: alfrid u gara
Akerman Sahidar
DPRD Gumas
PKS PT BMB
Plasma 20 persen
PT Berkala Maju Bersama
PT BMB
Rapat Dengar Pendapat